Beda Sikap 2 Pimpinan KPK Warnai Kisruh OTT Kabasarnas

Beda Sikap 2 Pimpinan KPK Warnai Kisruh OTT Kabasarnas

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 15:18 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Alexander Marwata Nyatakan Kesalahan Ada di Pimpinan KPK

Sehari berselang muncul kembali pernyataan dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan soal runutan penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Alexander mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu telah disepakati adanya lima tersangka, dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Alexander, di dalam ekspose itu KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alexander.

Meski begitu, Alexander mengatakan penetapan tersangka kepada kelima orang di kasus OTT Basarnas telah mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu mulai dari uang hasil tangkap tangan hingga bukti penyadapan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Alexander.

Alexander membantah pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus di Basarnas. Dia mengaku kekeliruan dari kasus tersebut murni kesalahan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," pungkas Alexander.


(ygs/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads