Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan duduk perkara polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Alexander mengatakan KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI di kasus tersebut.
Alexander mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspose gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu, telah disepakati adanya lima tersangka, dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alexander, di dalam ekspose itu KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.
"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alexander.
Meski begitu, Alexander mengatakan penetapan tersangka atas kelima orang di kasus OTT Basarnas telah mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu mulai uang hasil tangkap tangan hingga bukti penyadapan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Alexander.
Dalam perjalanannya, kasus OTT di Basarnas ini menjadi polemik setelah pihak TNI keberatan atas pengumuman tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas. TNI menyatakan pihak yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif hanya dari Polisi Militer.
Rombongan petinggi TNI dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7). Setelah melakukan audiensi, pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada TNI.
Tanak mengatakan ada kekhilafan yang dilakukan penyelidik KPK hingga menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Alexander kini mengatakan kekeliruan dari kasus tersebut murni kesalahan pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," pungkas Alexander.
Lihat juga Video 'TNI Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kabasarnas Dilakukan Sendiri-sendiri':