Beda Sikap 2 Pimpinan KPK Warnai Kisruh OTT Kabasarnas

Beda Sikap 2 Pimpinan KPK Warnai Kisruh OTT Kabasarnas

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 15:18 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas justru menimbulkan polemik. Kisruh ini terkait adanya penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi salah satu tersangka.

Kegiatan OTT terjadi pada Selasa (25/7) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi. KPK menangkap 10 orang dalam kegiatan tersebut.

Salah satu pihak yang ditangkap diketahui merupakan Koordinator Staf Ahli (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Hasil gelar perkara lalu menyimpulkan Letkol Afri dan Kabasarnas Marsdya TNI Henri menjadi tersangka. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dalam konferensi pers itu, KPK lewat Alexander secara resmi mengumumkan Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).

Dari sini polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).

Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata dia.

"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," tambahnya.

Dia mengatakan ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Dia mengatakan di waktu depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan, dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata dia.

Simak Video 'Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas, Pimpinan KPK Disindir eks Ketua':

[Gambas:Video 20detik]



Respons berbeda disampaikan Alexander Marwata. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Alexander Marwata Nyatakan Kesalahan Ada di Pimpinan KPK

Sehari berselang muncul kembali pernyataan dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan soal runutan penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Alexander mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu telah disepakati adanya lima tersangka, dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Alexander, di dalam ekspose itu KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alexander.

Meski begitu, Alexander mengatakan penetapan tersangka kepada kelima orang di kasus OTT Basarnas telah mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu mulai dari uang hasil tangkap tangan hingga bukti penyadapan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Alexander.

Alexander membantah pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus di Basarnas. Dia mengaku kekeliruan dari kasus tersebut murni kesalahan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," pungkas Alexander.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads