Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal bakal memeriksa pejabatnya terkait pengerahan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Yusmada menyebut akan mencari tau terlebih dulu asal mula perkara tersebut.
"Ya ini kan kita periksa dulu, kita akan periksa, kita cari dulu. Nanti kami laporkan," kata Yusmada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
Yusmada menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PJLP secara kontraktual setara. Dia menyebut akan memeriksa kedua pihak itu apakah sudah memenuhi asas kontraktualnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan pimpinannya PPK itu kan begini ya, posisi PJLP itu kan kontraktual antara PPK dengan PJLP, artinya mereka ini kan setara. Punya hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ada di kontraknya itu," jelasnya.
"Mestinya itu di sana, kita mau periksa kedua belah pihak ini memenuhi asas-asas kontraktualnya itu," sambungnya.
Menurutnya, memang kurang patut jika bekerja di Jakpus, tapi membersihkan Bekasi. Meski begitu, dia akan mencari faktanya terlebih dulu.
"Ya secara ini kan, dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah. Tapi sekarang kita harus cari, kita harus cari informasi kenapa dia ada di sana," ujar dia.
"Ya kan dia di sana, menurut informasi dari Kasudinnya itu kan di luar jam kerja. Tapi ya kita tetap periksa dulu," imbuhnya.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengatakan pengerahan PJLP DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat merupakan keteledoran pihaknya. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
"Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ujar Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur.
"Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.
Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut.
"Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.
Lihat juga Video 'Jalan Ciledug Raya Banjir, Air Disedot Petugas Dinas SDA':