Tewasnya Pelaku Narkoba Berujung 7 Oknum Polda Metro Tersangka

Tewasnya Pelaku Narkoba Berujung 7 Oknum Polda Metro Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 09:07 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penangkapan terhadap diduga pelaku narkoba di Purwakarta, Jawa Barat, yang dilakukan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berujung kematian. Terduga pelaku narkoba tewas setelah diduga dianiaya oleh sembilan oknum polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini. Saat ini, tujuh oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi, dan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan daripada narkotika di wilayah Jakarta," ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji mengungkap terang benderang kematian diduga pelaku narkoba yang berinisial DK (38) ini.

"Komitmen pimpinan Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa," jelas Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

7 Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan

Trunoyudo memastikan Propam Polda Metro Jaya telah turun tangan menyelidiki pelanggaran kode etik para oknum yang terlibat. Delapan dari sembilan orang oknum yang diduga terlibat dalam kematian DK ini diperiksa secara simultan.

"Tentu ini secara simultan ya masih dalam proses, saat ini bidang Propam telah memeriksa delapan oknum anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," kata Trunoyudo.

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum yang melanggar pidana.

"Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

Satu polisi dikembalikan ke Propam. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam," katanya.

1 Polisi Jadi DPO

Polda Metro Jaya menetapkan satu polisi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tim Polda Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap oknum tersebut.

"Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif," kata Hengki.

Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Tujuh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Mereka dijerat pasal berlapis.

"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi:

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Tanggapan Keluarga Terduga Pelaku Narkoba

Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.

Saat itu istri korban bercerita suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.

"Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, 'suami saya ditangkap tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Pihaknya lanjut mendalami kasus yang ada. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.

"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat-sangat 'meringankan' tugas-tugas kami sebagai penasihat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri," ujarnya.

Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK yang dianiaya total delapan anggota Polri tersebut. Pihak keluarga pun sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk perkara.

"Tadi bisa berjumpa langsung dengan para pelaku dengan SOP dengan prosedur karena demi keselamatan keluarga korban," kata dia.

"Harus dikawal, dan kami sebagai penasihat hukum akan kawal terus ini sampai proses selanjutnya sampai penyelesaian," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, 4 Orang Kabur Nyebur ke Sungai':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads