Polisi bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AW (43) dan SU (49) serta mendapati sebanyak 53 wanita sebagai korban.
Dalam aksinya, para pelaku memaksa para korbannya menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagi dan disebar di beberapa karaoke di area Sarkem. Bahkan dua di antara para korban tersebut masih di bawah umur. Diduga para korban juga disekap.
1. Awal Kasus TPPO di Sarkem Terbongkar
Kronologi pengungkapan kasus TPPO di Sarkem Yogyakarta bermula dari informasi masyarakat adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Disebutkan ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ungkap Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, dilansir detikJogja, Kamis (27/7/2023).
"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujarnya.
2. Sebanyak 53 Wanita Disekap-Dijadikan LC
Setelah mendapatkan informasi awal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan tersebut. Ditemukan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur," terang Archye.
Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon itu sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan 53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.
"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," terang Archye.
3. Dua Orang Pelaku Telah Diamankan Polisi
Polresta Jogja mengamankan dua orang pelaku terkait kasus TPPO di Sarkem, Gedongtengen, Yogyakarta. Keduanya berinisial AW (43) dan SU (49).
"Identitas tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu yang pertama dengan inisial AW laki-laki umur 43 tahun alamat Gedongtengen," ujar Archye.
"Kemudian yang kedua inisial SU laki-laki umur 49 tahun alamat Kebumen, Jawa Tengah," tambahnya.
Para pelaku, menurut Archye, mematok tarif Rp 100 ribu per jam. Setiap korban dalam sehari bisa bekerja 4-6 jam.
"Jadi satu malam mereka bekerjanya 4 sampai 6 jam, minimal 4 jam maksimal 6 jam itu. Jadi mereka berangkat pukul jam 19.00 itu sudah semuanya. Kemudian nanti kembali ke penampungan itu pukul 04.00," jelasnya.
Lihat juga Video 'Satgas TPPO Polri Tangkap 860 Tersangka, Selamatkan 2.191 Korban':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya
4. Peran Kedua Pelaku Kasus TPPO di Sarkem
Peran AW dalam kasus TPPO di Sarkem yakni sebagai pemilik salon yang dipakai untuk menampung korban. Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2014. Dari usahanya itu, AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan di penampungan.
"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," terang Archye.
Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon serta mencari korban. Korban yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman dan barang-barang seperti ponsel. Hal itu dilakukan agar korban tidak bisa keluar dari manajemen.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.
5. Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya dalam kasus TPPO di Sarkem Yogyakarta, tersangka SU dan AW dijerat pasal berlapis. Pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP Pasal 296 terkait perbuatan cabul, dan Pasal 506 terkait dengan mucikari.
"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," tutup Archye.