Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, dengan korban mencapai 53 wanita. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AW (43) dan SU (49) dalam kasus ini.
Dilansir detikJogja, polisi menyebut pelaku diduga memaksa para korban menjadi pemandu lagu dan disebar di beberapa karaoke di area Sarkem. Polisi menyebut dua di antara para korban tersebut masih di bawah umur.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim kemudian menggeledah salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan, ke-53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.
"Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan," imbuh Archye.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video '5 Wanita Diduga PSK Online Digerebek Satpol PP Kota Parepare':