Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Bawa Sajam di Tangerang, 4 Orang DPO

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Bawa Sajam di Tangerang, 4 Orang DPO

Adrial Akbar - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 00:40 WIB
Polisi tangkap 2 pelaku curas di Tanngerang.
Polisi tangkap 2 pelaku curas di Tangerang. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang berinisial MS (22) dan MR (18) ditangkap, dan 4 orang pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.

"Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Irfan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban dan temannya sedang nongkrong pada Kamis (13/7) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku yang berjumlah 6 orang, datang mengenakan 2 sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku melakukan aksinya menggunakan senjata tajam. Korban saat itu pun menyelamatkan diri, namun meninggalkan sepeda motornya.

"Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku," ujar Irfan.

ADVERTISEMENT

Pelaku lalu mempreteli motor korban lalu menjualnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, 2 pelaku MS dan MR diamankan, sedangkan 4 pelaku lain sedang dikejar. Para pelaku itu pun terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads