Artis Bobby Joseph direhabilitasi di pusat rehabilitasi Lido, Bogor, setelah terseret kasus tembakau sintetis. Meski ia direhabilitasi, polisi menegaskan proses hukum jalan terus.
"Rehab Lido," kata kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Ardhy mengatakan Bobby menjalani rehabilitasi pada Kamis (27/7) kemarin. Dia menyebutkan proses hukum terhadap Bobby akan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum berjalan," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan Bobby tetap direhabilitasi meski sudah dua kali terjerat kasus narkotika. Dia menyebutkan rehabilitasi diberikan lantaran barang bukti narkotika Bobby di bawah sema.
"Rehab tetap diberikan karena yang bersangkutan BB-nya di bawah sema, sambil menunggu proses hukum berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph dapat terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. Sebab, ia telah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Selasa (25/7).
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," sambungnya.
Diketahui polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bobby Joseph ditangkap karena mengkonsumsi tembakau sintetis.
Pernah Ditangkap Terkait Kasus Sabu
Bobby Joseph sebelumnya juga pernah ditangkap polisi pada 2021. Saat itu dia ditangkap karena kasus sabu.
Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Bobby Joseph divonis bersalah menyalahgunakan narkoba dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Lihat juga Video 'Curhatan Bobby Joseph Sulit Lepas dari Jeratan Narkoba':