6 Keberatan TNI Usai KPK Umumkan Kabasarnas Tersangka

Yogi Ernes, Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 21:04 WIB
Foto: Konpers Puspom TNI terkait kasus Kabasarnas (dok Puspom TNI)
Jakarta -

TNI menyampaikan keberatan usai KPK mengumumkan prajurit aktif sebagai tersangka kasus suap di Basarnas. TNI pun menyampaikan beberapa poin keberatan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Henri masih berstatus militer aktif.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas.

"Besaran fee 10% dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.

KPK pun kemudian menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Alex.

"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Lihat juga Video 'TNI Pastikan Transparan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas':



Usai pengumuman ini, TNI menyampaikan sejumlah keberatan. Apa saja keberatan TNI?




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork