Sebanyak delapan penambang emas terjebak di galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menetapkan empat orang tersangka atas kejadian ini.
"Dari keterangan saksi tersebut, kita menetapkan empat orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Mapolresta Banyumas, dilansir detikJateng, Jumat (28/7/2023).
Edy menyebut penetapan itu dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan 23 saksi. Salah satu tersangka itu adalah pemilik lahan tambang, SN (76).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian ada tiga orang sebagai pengelola atau pendana. KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur serta DM (40) sebagai pemilik modal," terangnya.
Para pelaku dijerat pasal UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.
"Empat pelaku semuanya merupakan warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Melihat dari Dekat Lubang 70 Meter di Banyumas yang Renggut 8 Penambang: