Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Lebih dari dua (yang diamankan). Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Oknum Imigrasi tersebut mendapatkan fee hingga Rp 3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta," ujarnya.
Hengki menyebut mereka akan segera ditetapkan menjadi tersangka kasus yang ada. Mereka juga rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (29/7) besok.
"Calon (tersangka). Dimungkinkan lebih dari dua kita akan tetapkan tersangka. Dan mungkin besok kita akan bawa ke Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Ada juga seorang lain berinisial H, yang merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.