Jejak Penyelundup 103 Kg Sabu: Dihukum Mati di PN, Disunat oleh MA

Jejak Penyelundup 103 Kg Sabu: Dihukum Mati di PN, Disunat oleh MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Jul 2023 18:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman gembong narkoba Jufriadi Abdullah menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Jufriadi dihukum mati di tingkat pengadilan negeri (PN).

Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu di sebuah mobil.

Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka lalu diproses secara hukum ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia. Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.

Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati kepada Jufriadi. Hukuman diturunkan menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 2 Agustus 2022. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Sifa'urosidin dan Masrul.

ADVERTISEMENT

Jufriadi tidak kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana dikabulkan.

"Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Minggu (23/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan.

Simak juga Video: Polda Metro Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dalam Kemasan Kopi

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads