Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin langsung tim tersebut.
"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Bali, lanjut Trunoyudo, menjadi tempat keberangkatan para korban menuju Kamboja sebelum akhirnya menjalani operasi transplantasi ginjal di RS Preah Ket Meala, Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Tentu hasilnya nanti secara detil dari pejabat teknis atau Dirkrimum," ujarnya.
Oknum Imigrasi Terlibat
Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan AH, yang merupakan petugas Imigrasi, terlibat dalam kasus yang ada. AH tidak termasuk dari bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja.
"Kemudian, satu orang tersangka dari oknum Imigrasi atas nama AH ini dikenai pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok," kata Hengki, Kamis (20/7).
Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang dari para tersangka.
"Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari donor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.
Simak juga 'Polisi Periksa Kesehatan 3 Korban TPPO Jual Ginjal di Kamboja':