Pria asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial MA (41) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. MA diduga melakukan jual beli tiket hotel hingga pesawat memakai data kartu kredit orang lain yang didapatkan melalui dark web. Dark web adalah jaringan website terenkripsi yang tidak terindeks oleh mesin pencarian biasa.
Polisi mengatakan MA membeli tiket hotel hingga pesawat di sejumlah aplikasi di App Store dengan kartu kredit orang lain. Tiket itu kemudian dijual dengan harga murah.
"Terduga pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store yang bukan merupakan haknya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polda Bali, dilansir detikBali, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (11/7/2023). Saat patroli siber itu, petugas menemukan akun Instagram @ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dengan diskon 30 sampai 50 persen.
Petugas, kata Jansen, kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram @ratdiba_. Dari sana, terungkap akun Instagram itu dimiliki oleh seorang perempuan berinisial RN.
Saat ditemui polisi di lokasi, RN mengatakan dirinya dimintai tolong oleh pacarnya berinisial MA untuk mengunggah voucher menginap di hotel atau vila dengan harga murah. RN mengaku baru pacaran dengan MA selama dua bulan.
"Yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan. Namun menurut keterangan saudara MA kepada saudari RN, MA mendapatkan tiket atau voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent," ungkap Jansen.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Pasar Murah di Klungkung Diserbu Masyarakat hingga ASN':