Seorang siswi kelas 2 SMP asal Bandung nekat kabur ke daerah Lombok bersama kekasihnya. Bocah perempuan berusia 13 tahun itu diamankan pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua bocah melalui hotline center. Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengamankannya.
"Atas informasi tersebut tim dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat mendatangi area boarding gate A1 Terminal 1 dan berhasil menemukan korban bersama dengan kekasihnya yang telah bersiap-siap untuk menaiki pesawat," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kekasih korban merupakan pemuda berusia 23 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi Lombok. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama tiga tahun.
"Dari hasil penelusuran didapati fakta bahwa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara kekasih korban berusia 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Lombok. Diketahui keduanya telah menjalin hubungan berpacaran selama kurang lebih 3 tahun," jelasnya.
Reza menjelaskan, alasan korban nekat kabur ke Lombok karena tidak ingin ditinggal kekasihnya. Korban juga mengaku ingin ikut ke kampung halaman kekasihnya.
"Diketahui pula bahwa rencana korban pergi ke lombok atas keinginan korban sendiri, karena tidak ingin ditinggal oleh kekasihnya dan ingin ikut kembali ke kota asal kekasihnya yaitu di Kota Lombok," ujarnya.
Reza menambahkan, pihak keluarga bocah tersebut sepakat untuk kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Bocah tersebut selanjutnya diserahkan kembali ke orang tuanya. Sementara sang kekasih, diberikan wejangan terkait perkara yang ada.
"Kemudian korban diserahkan kembali kepada orang tua korban. Dan terhadap kekasih korban tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta memberikan pemahaman sekaligus edukasi tentang norma hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Terutama jika berkenaan dengan hak-hak yang harus dilindungi terhadap anak yang kategori usianya masih di bawah umur," pungkasnya.
Simak juga 'Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, 4 Orang Kabur Nyebur ke Sungai':