Gugat Periode Ketum Parpol, Mahasiswa dari Batam Juga Anggota Golkar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 09:58 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB), Risky Kurniawan mengajukan pengujian materiil UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain sebagai mahasiswa, Rizky ternyata juga anggota Partai Golkar.

Risky Kurniawan menguji norma Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang menyatakan:

Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Pemohon merupakan Anggota Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sejak 30 Juni 2023. Ke depan, setelah berkontribusi banyak dalam partai, Pemohon menargetkan kursi Ketua Umum Partai Golkar," kata kuasa hukum Pemohon, Otniel Raja Maruli Situmorang, sebagaimana dilansir website MK, Jumat (28/7/2023).

Namun cita-cita Risky ini terhambat karena tidak adanya aturan yang mengikat mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU Partai Politik. Akibatnya, Ketua Umum Partai Golkar dapat menjabat selama-lamanya berhenti dengan sendirinya kendati ada ketentuannya dalam AD/ART. Tapi, menurut Pemohon, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena akan berimplikasi pada abuse of power karena wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi.

"Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengurus partai politik terutama ketua umum atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali dua kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain," kata Otniel.


Terhadap permohonan ini, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar Pemohon memberikan gambaran persoalan inkonstitusionalitas dengan keberlakuan norma yang diujikan atas hak-hak konstitusionalnya. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menyajikan model perbandingan kriteria dan karakteristik partai politik dari negara lain, sehingga hakim konstitusi dapat melihat landasan dan pandangan ahli atas pentingnya batasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Sementara hakim konstitusi Manahan Sitompul memberikan masukan mengenai legal standing Pemohon yang harus dibuktikan dengan keberadaan Pemohon sebagai anggota partai politik.

"Harusnya pada legal standing dicantumkan identitas dari kepesertaan di dalam parpol dan pertalian kerugian konstitusional dengan berlakunya norma ini. Jadi, elaborasi sebagai anggota Golkar haknya dalam mengajukan AD/ART untuk masa jabatan itu apakah tertera di bagian mananya? Jangan langsung merasa punya hak, tetapi di mana hubungan anggota terhadap masa jabatan dari pimpinan partai yang bersangkutan. Jika tidak ada kerugian faktual atau potensial, maka kedudukan hukum Pemohon akan kabur," kata Manahan.

Simak juga 'Diskusi Publik Pemuda Generasi Partai Golkar Diwarnai Kericuhan':






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork