Pemotor Main Hp dan Serempetan Mobil, Siapa yang Salah?

detik's Advocate

Pemotor Main Hp dan Serempetan Mobil, Siapa yang Salah?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 09:16 WIB
Pengecoran jalan di flyover Pesing, Jakarta Barat, telah rampung. Namun flyover itu kembali dibajak pemotor, Senin (24/7/2023). Begini potretnya.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Acapkali ditemui pemotor main hp saat berkendara dengan berbagai alasan. Meskipun risiko tinggi, tetap ada yang nekat membuka Hp untuk chatting dan sebagainya. Bagaimana bila sampai kecelakaan?

Berikut pertanyaan pembaca:

Ada kejadian laka lantas antara mobil vs motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi mobil mau nyebrang dari sisi kanan ke kiri. Kemudian dari arah kiri jalur lurus ada motor melaju sambil telpon pegang hp. Kemudian terjadi tabrakan serempetan, mobil penyok sisi kiri dan motor rusak sisi kanan.

Mau nanya siapakah yang salah dalam hal ini?

ADVERTISEMENT

Yok

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Heri Setiawan, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terkait pertanyaan saudara tentang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor (pemotor melaju sambil menelepon/pegang hp), siapa yang salah dalam kejadian ini, berikut kami jelaskan:

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") menyatakan:

"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.".

Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).

Selanjutnya, salah satu hal terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status masing-masing pihak (sebagai pelaku atau korban). Status tersebut akan memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya.

Dikarenakan belum jelasnya status saudara, maka kami akan menjelaskan:

Sebagai pelaku, Saudara dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:

"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."

Nilai ganti rugi yang harus ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:

"Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan."

Sebagai pembelaan saudara, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ di atas TIDAK BERLAKU SECARA MUTLAK, karena ada beberapa pengecualian yang diatur pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yaitu:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan."

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejauh saudara dapat membuktikan bahwa laka lantas tersebut disebabkan oleh perilaku berkendara korban yang tidak sebagaimana mestinya, maka saudara dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Demikian yang dapat kami sampaikan,

Heri Setiawan, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Kemenkumham

Simak juga 'Ribut-ribut Berbagi Dinding Rumah dengan Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]




Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads