Sebab kecelakaan lalu lintas banyak faktor, salah satunya kelalaian pengendara. Salah satunya soal ditabrak kendaraan dari belakang. Bagaimana di mata hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya pengemudi motor. Pas lampu kuning saya berhenti tidak berjalan sama sekali dikarenakan lampu sudah merah berselang 2 menit saya ditabrak dari belakang oleh sepeda motor di belakang saya. Mengakibatkan saya jatuh terpental dan hampir terlindas pengendara lain. Saya luka-luka dan sepeda saya rusak sedangkan yang menabrak saya ini melaju dengan sangat kencang padahal sudah tahu mau lampu merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keadaan saya jatuh sepeda motor saya rusak, sepion,lecet-lecet rusak dan sebagainya. Terus saya bangkit ditolong oleh orang orang di sekitar saya. Tetapi untuk biaya kerugian, saya semua yang disuruh menanggung sama orang yang menabrak saya tersebut. Saya disuruh sepenuhnya bertanggungjawab. Padahal di sini saja juga luka-luka dan motor saya rusak. Akhirnya saya bayar kerugian. Padahal saya yang ditabrak
AR
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih kepada Saudara Aulia Rahma atas pertanyaannya. Pertama, perlu dipahami terlebih dulu pengertian kecelakaan lalu lintas. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.".
Berdasarkan uraian Saudara, kejadian yang Saudara alami dapat memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas karena kejadian tersebut tidak terduga, melibatkan kendaraan lain, mengakibatkan korban dan kerugian.
Adapun penggolongan kecelakaan sendiri diatur dalam Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 229 yang menyatakan:
"(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat."
Berdasarkan penggolongan tersebut, kecelakaan yang Saudara alami dapat digolongkan dalam kecelakaan lalu lintas sedang karena mengakibatkan luka ringan dan kendaraan Saudara mengalami kerusakan.
Kejadian yang Saudara alami sebenarnya dapat diproses secara hukum dengan acara peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 230 yang menyatakan :
"Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan telah diatur beberapa hal:
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
Berdasarkan Hukum Acara Pidana tersebut, pihak kepolisian dapat memproses secara hukum dengan pemeriksaan singkat setelah terdapat bukti yang cukup atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jika Saudara tidak memiliki bukti yang cukup dan tidak ada unsur tindak pidana, maka polisi tidak dapat memprosesnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyatakan:
"Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan dengan proses pemeriksaan singkat.".
Terkait dengan luka-luka yang Saudara alami akibat kecelakaan lalu lintas, ada hak-hak yang bisa Saudara dapatkan. Berdasarkan Bagian Keempat Hak Korban Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
"Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi."
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi.
Semoga bisa bermanfaat.
Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Baca juga: Menggugat Waris, Durhakakah? |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Pria di Polman Tewas Ditikam OTK Saat Tidur Sampai Wajah Terbelah':