Hakim MK Arief: Mengapa SIM Tidak Berlaku 10 Tahun atau 15 Tahun?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 13:55 WIB
Sidang MK beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta -

Para hakim konstitusi sangat antusias menyidangkan gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim MK menggali secara detail isu tersebut.

"Saya ingin mendalami atau sedikit menanyakan terkait dengan sangat menarik bagi saya, traffic attitude record, ya. Dalam kaitannya dengan perpanjangan SIM ini. Di sini ada TAR, ya, traffic attitude record ini," kata M Guntur Hamzah membuka pertanyaan dalam sidang MK yang tertuang pada risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (27/7/2023).

"Apakah traffic attitude record yang di sini disampaikan bahwa tidak semua orang yang memegang SIM itu dapat diberikan bila persyaratan penerbitannya itu SIM dipenuhi dan juga dengan melihat traffic attitude record yang dimiliki oleh pemegang SIM. Nah, kalau menurut saya, ini suatu lompatan yang luar biasa, ya, kalau memang ini sudah dipraktikkan atau diimplementasikan. Nah, apakah ini sudah diimplementasikan atau baru berupa konsep?" sambung Guntur Hamzah.

Adapun hakim MK Wahiduddin Adams membandingkan dengan di Amerika, yang memberlakukan SIM selama 8 tahun. Sedangkan di negara bagian Montana malah lebih lama, yaitu 12 tahun. Terakhir ada aturan pembatasan SIM pada usia 65 tahun.

"Nah, di Singapura itu mereka tidak memberi batasan waktu SIM yang dipegang oleh warga negara Singapura. Jika pemegang SIM sudah berusia 65 tahun, mereka harus melakukan pembaharuan setiap 3 tahun sekali," ucap Wahiduddin Adams.

Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti angka yang disodorkan Polri bila banyak kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh orang tidak punya SIM.

"Ini saya agak kaget juga, ternyata tinggi sekali tingkat kecelakaan, ya. Itu bisa mencapai kurang-lebih 3 orang per jamnya yang meninggal. Di bagian halaman 21 itu dinyatakan bahwa ini ternyata mayoritas itu dilakukan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM ya, begitu. Ini artinya orang-orang yang mungkin saya tidak tahu, apakah sudah usianya memiliki SIM, tapi tidak memiliki SIM atau memang masih muda mereka itu?" tanya Enny.

Adapun hakim MK Daniel meminta data pemilik SIM dengan usia tertinggi di Indonesia.

"Indonesia ini usia tertinggi untuk pengajuan SIM itu usia berapa, ya, Prof? Ini mungkin penting juga untuk kita lihat. Karena data yang disajikan ini tidak terkait dengan hal itu. Tapi menurut saya, ini penting untuk kita memikirkan apakah perlu ada pembatasan atau tidak," tanya Daniel.

Hakim MK Arie Hidayat menyoroti pemilihan angka 5 tahun. Mengapa pemberlakuan SIM tidak per 3 tahun, per 4 tahun, dan sebagainya.

"Kenapa kemudian bisa dipilih 5 tahun, kok tidak dipilih 10 tahun, dipilih 15 tahun, tapi kenapa kok tidak dipilih 1, atau 2 tahun, atau 3 tahun, tapi dipilih angka 5 tahun? Untuk angka-angka ini sifatnya open legal policy, tapi karena sesuatu hal, maka sebetulnya Mahkamah juga bisa melihat ini satu hal yang penting," kata Arief Hidayat.

Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti keterangan tertulis Polri di sidang tersebut.

"Nah, ini kan terlalu luas ini, yang diuji cuma Pasal 85, cukup Kepolisian menyatakan Pasal 85 ayat (2), itu saja, konstitusional dulu. Nanti kalau kami nyatakan semuanya konstitusional, nggak ada lagi ruang orang lain mempersoalkan Undang-Undang Lalu Lintas nanti. Nah, itu yang dimohonkan saja, tolong itu diperbaiki nanti," kata Saldi Isra.

Atas banyaknya pertanyaan tersebut, Polri yang diwakili Irjen Chryshnanda Dwilaksana menjawab secara singkat. Adapun jawaban lengkapnya akan dilampirkan secara tertulis.

"Yang Mulia, saya kira itu poin-poin singkat yang kami sampaikan nanti pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, ini juga akan kami lengkapi pada keterangan berikutnya. Terima kasih," kata Chryshnanda.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:

Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada 8 Agustus 2023.

Simak juga 'Saat Minta SIM Seumur Hidup, DPR: Kalau 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit':






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork