Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas. Mahfud meminta KPK mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi, tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara)," ujar Mahfud dilansir Antara, Kamis (27/7/2023).
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Mahfud mengatakan peraturan terkait lelang yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu, maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap. Kalau mengakali lelang, makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru), nanti malah nggak selesai-selesai," jelasnya.
Penyidik KPK, katanya, akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. "Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan tersangka Henri. Jokowi meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas menghormati proses hukum.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG); Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR); Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU); Roni Aidil (RA); dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
Simak Video: Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem