Kabasarnas Bantah KPK soal Akali Sistem Lelang Elektronik demi Fee Proyek

Kabasarnas Bantah KPK soal Akali Sistem Lelang Elektronik demi Fee Proyek

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 11:33 WIB
Kabasarnas Marsday Henri Alfiandi
Henri Alfiandi (Foto: dok. Situs Basarnas)
Jakarta -

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah telah mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas untuk mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen. Henri menyebut apa yang disampaikan KPK itu tidak benar.

"Nggak bener ini, sama sekali bukan," kata Henri kepada detikcom, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian, Henri enggan berbicara banyak terkait hal itu. Henri mengatakan akan menyampaikan secara utuh kepada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan di sini saya akan counter," kata Henri.

"Saya khawatir makin liar. Biarkan opini saya seperti itu. Kelak laporan saya ke pihak penyidik akan jelas untuk apa saja semua dana yang terkumpulkan, kan tercatat rapi," tambah Henri.

ADVERTISEMENT

KPK Sebut Kabasarnas Akali Sistem Lelang

KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek. KPK juga mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Henri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan Basarnas telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 2021. Dia menyebut LPSE itu bisa diakses oleh umum.

Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek pengadaan sejumlah peralatan untuk pencarian dan pertolongan. Di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan remotely operated vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar.

Alexander mengatakan akal-akalan lelang elektronik dimulai dari pendekatan personal oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, kepada Henri selaku kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, yang juga orang kepercayaan Henri.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem

[Gambas:Video 20detik]




Alexander mengatakan Henri diduga menyatakan siap mengatur agar perusahaan Mulsunadi, Marilya, dan Roni memenangi tender tiga proyek tersebut. Alexander juga menjelaskan modus yang dilakukan agar tender itu bisa diatur.

Tiga pengusaha itu disebut mendekati pejabat terkait di Basarnas. Setelah itu, mereka disebut memasukkan penawaran mendekati harga perkiraan sendiri (HPS) masing-masing proyek seperti yang tertera di dalam LPSE.

"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya sebagai berikut, MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya), dan RA (Roni Aidil) melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS," ucapnya.

Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads