Kabasarnas Bantah KPK soal Akali Sistem Lelang Elektronik demi Fee Proyek

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 11:33 WIB
Henri Alfiandi (Foto: dok. Situs Basarnas)
Jakarta -

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah telah mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas untuk mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen. Henri menyebut apa yang disampaikan KPK itu tidak benar.

"Nggak bener ini, sama sekali bukan," kata Henri kepada detikcom, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian, Henri enggan berbicara banyak terkait hal itu. Henri mengatakan akan menyampaikan secara utuh kepada penyidik.

"Bukan di sini saya akan counter," kata Henri.

"Saya khawatir makin liar. Biarkan opini saya seperti itu. Kelak laporan saya ke pihak penyidik akan jelas untuk apa saja semua dana yang terkumpulkan, kan tercatat rapi," tambah Henri.

KPK Sebut Kabasarnas Akali Sistem Lelang

KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek. KPK juga mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Henri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan Basarnas telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 2021. Dia menyebut LPSE itu bisa diakses oleh umum.

Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek pengadaan sejumlah peralatan untuk pencarian dan pertolongan. Di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan remotely operated vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar.

Alexander mengatakan akal-akalan lelang elektronik dimulai dari pendekatan personal oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, kepada Henri selaku kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, yang juga orang kepercayaan Henri.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem







(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork