Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Resmi

Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Resmi

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 09:51 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pedoman peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) telah dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Pedoman tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara.

Dalam pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI, disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT ke-78 RI juga dapat diunduh pasa situs resmi Kemensetneg (www.setneg.go.id).

Pedoman tersebut juga berisi tentang panduan dalam menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi lengkap pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedoman Peringatan HUT Ke-78 RI Tahun 2023

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, berikut isi pedoman peringatannya:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Pratikno menyampaikan agar pedoman tersebut untuk dapat diperhatikan masyarakat, khususnya bagi:

ADVERTISEMENT
  • Pimpinan Lembaga Negara
  • Menteri Kabinet Indonesia Maju
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Jaksa Agung
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  • Pimpinan Lembaga Non Struktural
  • Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia
  • Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.

"Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih," tutup keterangan dalam Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 tertanggal 13 Juni 2023 itu. Selengkapnya bisa download dokumennya di sini.

Simak juga Video: Jokowi soal Belanda Akui Kemerdekaan RI: Impact-nya ke Mana-mana

[Gambas:Video 20detik]




(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads