Muncul Sertifikat Tanah Ganda yang Sama-sama Asli, Siapa yang Menang?

detik's Advocate

Muncul Sertifikat Tanah Ganda yang Sama-sama Asli, Siapa yang Menang?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 09:19 WIB
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan mengajukan PK atas harta yang dirampas negara. Draft PK diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Boris Tampubolon (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Lalu mana yang paling kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

Berikut pertanyaan pembaca:

Bila ada sertifikat tanah ganda atas objek yang sama, dan sertifikat tersebut keduanya asli. Secara hukum mana yang kuat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H. Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.

INTISARI: Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT
Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.Boris Tampubolon SH, Advokat

Sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."

Jadi misalnya, terhadap objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli, sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005, maka secara hukum, sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).

Karena itu, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.

Boris Tampubolon, S.H
Advokat, tinggal di Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Jokowi Bagi Sertifikat Tanah di Sawah Becek: Yang Pilih Tempat Siapa?

[Gambas:Video 20detik]




(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads