Kepala BPKAD Serang Nilai Dakwaan Suap Rp 400 Juta Kasus Mebel Tak Jelas

Kepala BPKAD Serang Nilai Dakwaan Suap Rp 400 Juta Kasus Mebel Tak Jelas

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 19:05 WIB
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin.
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang, Sarudin (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Serang Sarudin didakwa menerima suap Rp 400 juta terkait pengadaan mebel untuk membiayai proyek yang dikerjakan kekasihnya bernama Restia Dian Aini. Sarudin menyebut dakwaan jaksa tidak jelas.

Sarudin melalui tim kuasa hukum Pampang Rara menyatakan subjek hukum pemberi hadiah atau janji gratifikasi di dakwaan jaksa tidak jelas. Tidak cermat dan kabur atau obscuur libel.

"Dalam perkara yang dihadapkan terdakwa, kedudukan pemberi hadiah atau gratifikasi tidak disebutkan secara jelas dan penuntut umum tidak menarik subjek pemberinya dalam persidangan perkara a quo," kata Pampang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pampang menyebut dakwaan dalam perkara Sarudin bukan perkara korupsi. Jadi, menurutnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa.

"Jika penerimaan uang terhadap perbuatan yang didakwakan tidak terkait dengan jabatan terdakwa, serta kegiatan itu pun tidak ada maka tidak tepat apabila dugaan penerimaan terhadap suatu kegiatan yang ada tidak ada itu dipaksakan sebagai gratifikasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan uraian di atas, Pampang meminta majelis menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas. Serta menyatakan perkara terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari Rutan Serang, memulihkan terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya," ujar Pampang dalam permohonannya.

Didakwa Suap Rp 400 Juta

Sarudin sebelumnya didakwa atas kasus suap Rp 400 juta. Dia didakwa menerima uang untuk meloloskan proyek saat menjadi Sekretaris BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/7), kasus dugaan suap ini disebut berawal pada April 2016. Saat itu, Sarudin disebut datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto.

Terdakwa disebut datang bersama wanita bernama Restia Dian Aini dan meminta uang Rp 400 juta untuk pengerjaan proyek. Pengerjaan proyek itu disebut untuk pengadaan mebel di kantor BPKAD Kabupaten Serang dan pengadaan pompa air untuk PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dilakukan pada 2017.

Ivan disebut memberi Rp 200 juta pada April 2016. Pada November 2016, terdakwa bersama Restia disebut meminta Rp 200 juta. Saksi lalu memberikan uang Rp 200 juta kepada terdakwa dan Restia.

"Terdakwa menjanjikan saksi Ivan Krisdianto dengan pengembalian modal 15 persen dari total keuntungan yang didapat dari proyek pengadaan tersebut," kata jaksa Endo.

"Saudari Restia Dian Aini merupakan teman dekat adanya hubungan pribadi dengan terdakwa," sambung jaksa.

Lihat juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads