Pelaku pembunuhan di Mugas Semarang berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di hari yang sama dengan kejadian pembunuhan. Diketahui, pelaku ditangkap saat melarikan diri.
Usai penangkapan, polisi mengungkap kronologi serta motif dari pembunuhan tersebut. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pelaku Pembunuhan Mugas Semarang Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Fauzy Aribammar (28) yang ditemukan tewas di tengah Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan. Dikutip dari detikJateng, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku ditangkap di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi perampokan dan pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Karanganyar.
"Pelaku ditangkap saat berusaha kabur," kata Irwan di kantornya, Selasa (24/7/2023).
![]() |
Identitas Pelaku
Pelaku pembunuhan itu bernama Baghastian Wahyu Kisara (27). Ia merupakan warga Karanganyar. Diketahui, Baghastian merampok dan membunuh Fauzy Aribammar (27), driver taksi online di Semarang.
Baghastian bekerja di sebuah perusahaan berkaitan dengan komputer di Kota Semarang. Dia tinggal di sebuah kos di daerah Lamper.
Kronologi Pembunuhan
Awalnya pada Senin (24/7/2023) pukul 03.15 WIB, pelaku memesan taksi online dari kosnya di Jalan Mangga, Lamper untuk menuju Mugasari. Sedari awal, pelaku sudah berniat melakukan pencurian.
"Tersangka mempunyai niat merencanakan pencurian dengan objek sasaran mobil, kemudian pada hari Senin sekitar pukul 03.15 WIB, tersangka memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Setiba di lokasi, Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher korban. Saat itu, korban berusaha melawan. Kemudian, pelaku menusuk leher dan dada korban.
Seperti terlihat pada rekaman CCTV, korban lalu keluar dari mobil dan lari ke arah belakang. Korban tersungkur di tengah jalan dengan berdarah-darah. Lalu, pelaku membawa kabur mobil Innova Reborn milik korban.
Baca berita di halaman selanjutnya soal motif pelaku pembunuhan Mugas Semarang.
Simak Video 'Ini Tampang Pembunuh Taksi online di Semarang':
Sementara itu, pelaku Baghastian mengaku awalnya duduk di kursi penumpang belakang sopir. Ia mengancam korban dengan pisau agar turun dari mobil.
"Saya mengancam dulu, terus dia melawan menghadap belakang. Saya langsung menusuk beberapa kali sambil merem, tidak tahu kena berapa," kata Baghastian saat dihadirkan dalam jumpa pers.
"Saya tahunya kena empat tusukan setelah ada autopsi," imbuhnya.
"Di luar perkiraan saya kalau korban meninggal," kata Baghastian.
Korban diketahui tewas di lokasi kejadian. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu pelaku dan menangkap Bgahastian di daerah Karanganyar pada hari yang sama pukul 06.15 WIB.
"Saya mau ke desa saya di Karanganyar," ujar Baghastian.
"Mobil mau saya jual di marketplace Facebook. Untuk biaya kuliah adik," sebutnya.
Motif Pembunuhan
Baghastian Wahyu Kisara(27) mengatakan alasannya membunuh Fauzy Aribammar (28), sopir taksi online di Semarang. Baghastian mengaku nekat beraksi karena membutuhkan uang. Ia berdalih uangnya untuk membiayai kuliah adiknya.
Baghastian mengaku saat ini menjadi tulang punggung keluarga. Ayahnya dipenjara terkait kasus pencurian modus ganjal mesin ATM.
"Saya butuh uang, untuk biaya kuliah adik, tulang punggung keluarga. Ayah saya dipenjara, karena ganjel ATM. Dipenjara di Jogja," kata Baghastian.
Kemudian, dia berpikir untuk melakukan perampokan dengan target acak. Namun, dia memang mengincar taksi online dan berencana menjual mobil lewat online.
"Niatnya mau jual di marketplace Facebook. Sekitar Rp 15-20 juta," ujarnya.
Baghastian Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan di Mugas Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27), terancam hukuman mati. Dia diduga sudah merencanakan pembunuhan dalam aksinya itu.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal tentang pencurian disertai kekerasan, yaitu Pasal 365 KUHP.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.
"Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Wiwit.