2 Oknum TNI di Kendal Ditangkap Diduga Aniaya Maling hingga Tewas

2 Oknum TNI di Kendal Ditangkap Diduga Aniaya Maling hingga Tewas

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 17:20 WIB
Polisi membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jenazah pria diduga jadi korban pembunuhan di Boja, Kendal, Senin (24/7/2023).
Polisi membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jenazah pria diduga jadi korban pembunuhan di Boja, Kendal, Senin (24/7/2023). (Saktyo Dimas R/detikJateng)
Jakarta -

Dua oknum TNI, yakni Praka A (28) dan Praka N (28), diamankan karena diduga ikut menganiaya terduga maling, Jhemy Antok, di Boja, Kendal, Jawa Tengah. Jhemy dianiaya setelah dituduh mencuri di salah satu perumahan di Meteseh, Boja, Kendal.

Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy Soelistyo mengatakan pihaknya mendapat laporan pada 17 Juli lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pomdam IV/Diponegoro akhirnya mengamankan dua oknum TNI tersebut.

"Setelah pengambilan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti baru tanggal 25 (Juli) diamankan," katanya saat ditemui awak media di kantornya, dilansir detikJateng, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Aksi penganiayaan itu disebut terjadi pada periode bulan Mei lalu. Keduanya ikut menganiaya Jhemy setelah mendapat pesan di grup WA adanya penangkapan maling di perumahan tempat keduanya tinggal.

"Beberapa waktu yang lalu ada peristiwa penangkapan yang diinisiasi oleh kepala atau ketua paguyuban salah satu perumahan di Boja atas nama S yang di situ menyampaikan telah menangkap terduga pencuri yang dituduh mencuri di kawasan perumahan," jelasnya.

Mendapat pesan itu, Praka A dan Praka N datang ke lokasi di perumahan tersebut dan ikut menginterogasi korban. Di situ, diduga terdapat penganiayaan terhadap Jhemy.

"Dilakukan interogasi dan di sini juga ada dua orang anggota yang berinisial Praka A dan Praka N, 28 tahun yang merupakan warga setempat," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Panglima: Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda Sudah Diproses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads