Arrmanatha Nasir menyampaikan mengenai beragam tantangan yang dihadapi dunia kelautan dalam pertemuannya dengan Sekjen ISA. Arrmanatha Nasir menekankan mengenai peran ISA yang makin sentral.
"Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama yang konstruktif dengan ISA dalam menjamin pengelolaan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) dapat sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat manusia, sesuai dengan hukum internasional, dan berkontribusi pada pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDG2030)," demikian keterangan tertulis dari Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa di New York, Rabu (26/7/2023).
Arrmanatha Nasir menjadi Wakil Tetap RI untuk ISA pertama yang menyerahkan surat kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ISA. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.
Untuk diketahui, ISA merupakan organisasi internasional bentukan UNCLOS yang diberi mandat untuk mengatur dan mengelola seluruh aktivitas di KDLI. Indonesia telah menjadi negara anggota ISA sejak organisasi ini terbentuk pada 1994. Saat ini terdapat 169 negara anggota ISA.
![]() |
Pada 2024 mendatang, Indonesia akan melanjutkan tugasnya sebagai anggota Dewan ISA hingga 2026 setelah pada 2023 ini bertukar posisi dengan Nauru. Saat ini ISA tengah menegosiasikan Rancangan Aturan Eksploitasi di KDLI. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di KDLI.
Indonesia, sebagai negara pihak pada UNCLOS dan Perjanjian 1994, berupaya untuk memastikan agar aturan eksploitasi KDLI ini menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan laut dengan pembangunan ekonomi global yang merata.
(knv/dhn)