Polisi mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu jaringan internasional di Ciracas, Jakarta Timur. Tiga pelaku berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) ditangkap polisi.
"Pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM dibawa ke Kamboja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Trunoyudo menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membuat sebuah website yang merupakan link otomatis untuk bergabung di grup kerja paruh waktu yang ditawarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang berada di Kamboja membuat web di mana saat orang membuka link yang dibuat oleh pelaku tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu," ujarnya.
Dia mengatakan para pelaku menawarkan korban untuk investasi dengan janji akan memperoleh keuntungan. Dia menyebutkan korban berinisial HA (31) merugi hingga Rp 878 juta.
"Dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang di mana korban akan mendapatkan keuntungan, selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 878.000.000," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan HA sempat memperoleh keuntungan setelah melakukan investasi dengan transfer uang sesuai dengan arahan pelaku. Dia mengatakan korban diharuskan transfer ke sejumlah rekening berbeda.
"Korban HA masuk ke akun Instagram miliknya, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan, dan korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku di mana awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu, akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka DPP merupakan pemilik salah satu rekening yang menampung uang korban. Lalu, DPS berperan sebagai penyedia rekening penampung dan WW melakukan perekrutan korban.
"Adapun peran dari pada pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban di mana DPP pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja. Sementara DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tabungan dan ATM), nomor kartu perdana yang akan diberikan ke WW selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku inisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu, kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Simak juga 'Alasan Sunyoto Terbuai Bujuk Rayu Kerja Sama dengan Mario Teguh':
(mea/mea)