"Saat ini sedang terjadi modus penipuan yang mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan dengan menginformasikan bahwa kartu kepesertaan JKN akan diberhentikan. Kami menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas," tegas Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Ardi menjelaskan sebelumnya sempat muncul berbagai modus penipuan lainnya yang juga mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Beberapa modus di antaranya meminta peserta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengatasnamakan badan usaha, atau menyampaikan informasi palsu bahwa kartu kepesertaan peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.
Selain itu, terdapat juga modus penipuan lainnya yang menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, modus rekrutmen kepegawaian, hingga ancaman yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN akan segera diblokir.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu, dimulai meminta NIK, pemberian hadiah atau bantuan sosial, hingga meminta peserta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan," jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak gegabah, dan segera memastikan kembali kebenaran informasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Lebih lanjut, Ardi menegaskan agar masyarakat mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap konten penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Pihaknya pun berkomitmen melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. Salah satunya, dengan mencegah penipuan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan layanan kesehatan BPJS Kesehatan. (ega/ega)