Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempertanyakan status anak hasil nikah beda agama setelah keluarnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023. Di SEMA itu, MA melarang hakim mengizinkan permohonan pernikahan beda agama.
"SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu," kata juru bicara MA, Suharto, Rabu (26/7/2023).
Suharto menyebutkan SEMA tidak berlaku surut, melainkan menjadi pedoman bagi ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama ke depan. Jika SEMA ini dipedomani, seharusnya ke depan tak ada lagi hakim yang mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.
"Kita tunggu saja ke depannya, apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antarumat beda agama atau tidak," ujar Suharto.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MA mengeluarkan aturan soal nasib anak-anak yang kedua orang tuanya berbeda agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah telanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," kata Wapres Ma'ruf Amin usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir detikJateng, Minggu (24/7/2023).
Berikut ini isi SEMA itu:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Simak juga 'Permintaan Ma'ruf soal Aturan Anak dari Pernikahan Beda Agama':