Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan kawasan yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah teritorinya adalah empat pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK). Usulan itulah yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tengah dikaji.
Hal ini sekaligus meluruskan kabar bahwa pihaknya mengajukan kawasan reklamasi PIK 2 menjadi wilayah teriorinya. Seperti diketahui, kawasan PIK 2 bukan berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pantai pesisir utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N," kata Junaedi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Junaedi menjelaskan, kawasan pulau reklamasi (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dalam area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Dalam kawasan ini juga ada empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N. Keempat pulau inilah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pulau C, D, G, dan N yang berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
"Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," terangnya.
Junaedi menyampaikan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Diberitakan sebelumnya, usulan tersebut pernah disampaikan Junaedi pada November 2022. Saat itu, Junaedi berhadap agar kawasan Pulau Reklamasi PIK 2 masuk wilayah teritori Kepulauan Seribu. Bahkan, Junaedi telah bersurat ke Pemprov DKI.
"Tidak ada perkembangan yang signifikan. Saya sudah bersurat ke Gubernur, dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta PIK 2 masuk ke wilayah Kepulauan Seribu," kata Junaedi, seperti dilihat melalui situs resmi Pemkab Kepulauan Seribu, Senin (21/11/2022).
Junaedi mengatakan usulan itu merupakan upaya penguatan kawasan pariwisata strategi nasional (KPSN). Sekaligus mewujudkan konsep negeri 1.000 pulau di Kepulauan Seribu.
Dia menyampaikan, Kepulauan Seribu telah berpisah dari Jakarta Utara selama 21 tahun. Menurutnya, sejak saat itu, Kepulauan Seribu telah memenuhi aspek kebutuhan dasar, namun belum secara pengembangan infrastruktur kepariwisataan.
"Pembangunan Negeri 1.000 Pulau yang saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama kementerian terkait akan menyerap ribuan tenaga kerja dan multiefek perekonomian warga. Selain itu, pembangunan kepariwisataan yang terukur juga bakal berdampak terhadap pendapatan asli daerah Kepulauan Seribu khususnya dan DKI Jakarta umumnya," tuturnya.
Junaedi menilai pengintegrasian PIK 2 menjadi bagian Kepulauan Seribu akan memperkuat branding kepariwisataan Kepulauan Seribu. Termasuk berdampak psikologis bagi warga Kepulauan Seribu untuk mengembangkan wilayahnya. Dia memberi contoh kawasan Bali.
Lihat juga Video: Heru Budi soal Revitalisasi JIS: Secepatnya
(taa/maa)