Seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di depan pintu masuk Ancol, Jakarta Utara. Polisi menjelaskan duduk perkaranya.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan mulanya anak korban ANT dikeroyok terlebih dahulu oleh kelompok pelaku yang sama. Alasannya, saat itu korban tengah mencari adiknya yang tengah bermain bola di depan Pintu Barat Ancol.
Korban bertanya keberadaan adiknya kepada para pelaku. Alih-alih dijawab, korban saat itu justru dipukul oleh mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat anak korban akan bertanya kepada salah satu pelaku, tiba-tiba beradu argumen dan pelaku DA langsung menarik sambil merangkul Anak Korban diikuti pemukulan oleh MOK dan C," kata Binsar dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Saat itu saksi di lokasi sempat melerainya. Namun pelaku lainnya, HS, justru menabrak saksi dan Anak korban ANT dengan motornya hingga terjatuh.
"Ketika dipisahkan, HS menabrak saksi dan Anak Korban hingga terjatuh. Setelah itu, MOW menarik paksa tangan kiri anak korban," ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, korban wartawan MS yang tengah berada di lokasi merekam kejadian tersebut. Namun saat itu, pelaku MOK mendorong wartawan hingga terjatuh.
"Korban yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut. Melihat hal itu, MOK langsung mendorong korban hingga terjatuh," jelasnya.
Korban wartawan pun ditabrak pelaku lain HS dengan sepeda motornya. Tak sampai di situ, korban pun dipukul pelaku lain menggunakan helm.
"Ditabrak oleh HS dengan motornya, korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM, setelah itu MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak sekuriti," tuturnya.
Pelaku Ditangkap
Binsar mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan 6 pelaku terkait kasus pengeroyokan korban anak ANT dan wartawan. Mereka adalah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
"Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lihat juga Video 'Satu Pelaku Pengeroyokan Wartawan Papua Pos di Jaktim Ditangkap!':