Polda Metro Tilang 18 Ribu Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Polda Metro Tilang 18 Ribu Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 19:23 WIB
Polisi gelar Operasi Patuh Jaya di Jalan Raya Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa (11/7/2023). Sejumlah pengendara ditilang.
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari. Total sebanyak 18.536 pengendara ditilang.

"Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada 18.536," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Dari jumlah itu, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau e-TLE mobile dan statis. Sedangkan 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyebut mayoritas pelanggaran berupa kendaraan roda dua melawan arus yakni 5.473 kasus. Disusul pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 5.324 pelanggaran.

"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Trunoyudo mengatakan petugas juga turut menyita barang bukti berupa SIM, STNK, kendaraan bermotor hingga bukti elektronik. Rinciannya SIM sebanyak 5.374 buah, STNK 4.455 buah, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit, dan ada 8.683 bukti elektronik.

Tak hanya penilangan, petugas juga memberikan sanksi teguran terhadap 35.509 pengendara selama operasi yang digelar pada 10 hingga 23 Juli tersebut.

Trunoyudo menyebut jumlah penindakan tilang dan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2023 ada 54.045 pengendara. Jumlah ini meningkat sebanyak 21.774 dibanding tahun sebelumnya.

"Operasi Patuh Jaya 2022 itu total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045," jelasnya.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat ada sebanyak 221 kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan rincian, 21 korban meninggal dunia, 33 korban luka berat, 241 korban luka ringan, dan kerugian material Rp 315.450.000 (juta).

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Selam itu kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirene yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP

Simak juga Video 'Tilang Manual Berlaku, Polisi Kembali 'Turun' ke Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads