8 Saksi dari Al-Zaytun Mangkir, Polri Panggil Kembali Jumat Depan

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 17:10 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini. Namun kedelapan orang saksi tersebut mangkir.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang nggak ada yang hadir," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Ramadhan mengatakan, karena delapan saksi tersebut tak hadir, surat panggilan akan dilayangkan kembali kepada mereka. Pemanggilan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (28/7).

"Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," sebutnya.

Berikut ini rincian 8 orang saksi yang telah dipanggil:

1. Saudara IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. Saudara APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. Saudara IS, jabatan Bendahara YPI
4. Saudara AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. Saudara MJA jabatan Ketua pengawas YPI
6. Saudara MN jabatan Pembina Anggota 2 YPI
7. Saudara MAS jabatan pembina Anggota 3 YPI
8. Saudara AS jabatan Pengurus YPI

Dari 8 orang tersebut, dua orang merupakan anak Panji Gumilang. Mereka dipanggil untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Simak Video 'Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan':




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork