Polisi telah menetapkan 2 tersangka tawuran antargeng yang menewaskan 1 orang di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yaitu DD (17) dan RZ (17). Kejadian berawal saat tersangka bersama anggota gengnya bernama POM berkumpul sebelum tawuran.
"Pada Sabtu (15/7) pukul 21.30 WIB, DD dan AP, mengajak pergi menuju Kampung Noble di Bojong Gede, untuk bertemu dengan FZ geng GFR, untuk menanyakan tentang ajakan tawuran dari geng Big Stone dari AA (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Kemudian pada Minggu (16/7) pukul 02.00 dini hari, mereka berkumpul untuk mengumpulkan massa dan senjata tajam. Total ada sekitar 20 orang dari geng POM dan GFR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 03.45 WIB terjadilah tawuran antara geng," jelasnya.
Kemudian DD menyerang tangan kiri korban menggunakan senjata tajam. Korban lalu terjatuh dan diserang pada bagian kepala dan punggung oleh RZ.
"Setelah melihat adanya korban, geng POM dan GFR melarikan diri dengan meninggalkan 1 buah unit motor," bebernya.
Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "(Keduanya dikenai Pasal) 338 KUHP subsider 170 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Simak juga 'Geger Tawuran Antarkelompok Pemuda di Bogor, Satu Orang Tewas':