"Dua orang pelaku sudah status sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Kedua tersangka berperan membawa senjata tajam (sajam) dan menyerang korban. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Keduanya dikenai Pasal) 338 KUHP subsider 170 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan kasus tawuran yang menewaskan satu orang terjadi di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap 2 orang terkait kasus tersebut.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembacokan dan tawuran," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, dalam keterangannya kepada detikcom.
Kedua orang yang ditangkap adalah DD (17) dan RZ (17). Sementara satu orang berinisial AP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Barang bukti 2 buah celurit, 1 buah golok, 4 buah handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua," ucapnya.
Video aksi dua kelompok pemuda tawuran di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Kedua kelompok tawuran itu tampak membawa sejumlah senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/7) malam menjelang Minggu (16/7) dini hari. (rdh/zap)