Wanita di Jakut Disekap Lalu Dirampok Driver Taksi Online, Pelaku Ditangkap

Wanita di Jakut Disekap Lalu Dirampok Driver Taksi Online, Pelaku Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 14:39 WIB
Rilis kasus perampokan wanita di Penjaringan, Jakut
Rilis kasus perampokan wanita di Penjaringan, Jakut (dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang wanita di Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan menjadi korban perampokan driver taksi online. Pelaku yang berjumlah dua orang itu pun ditangkap.

Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (25/6). Bobby menjelaskan, saat itu pelaku AM (29) sebagai driver taksi online yang mencari mangsa. Sedangkan AH (39) bersembunyi di kursi belakang dan menunggu kode kata 'gas' dari AM untuk mengeksekusi korban.

Mulanya di wilayah Pantai Indah Kapuk mereka mendapatkan orderan penumpang pertama. Namun perampokan diurungkan dengan alasan calon korban tersebut tengah hamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AM sengaja tidak memberi kode 'gas' dengan alasan penumpang tersebut sedang hamil, sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Setelahnya, pelaku mendapatkan orderan baru dari korban perempuan AD di wilayah Penjaringan. Setelah mendengar kode 'gas', pelaku AH lalu menyekap korban. Tak hanya itu, korban diancam akan dibunuh jika melawan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka AH keluar dari jok mobil belakang, kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan," ujarnya.

"Sambil berkata 'jangan melawan, kalau melawan, saya bunuh kamu di dalam mobil' sehingga korban hanya diam ketakutan," imbuhnya.

Pelaku selanjutnya merampas iPhone, uang tunai Rp 1,6 juta, hingga dua kartu ATM milik korban. Setelahnya, korban diturunkan di wilayah Pluit dengan kondisi tangan wajah tertutup sarung dan tangan terikat.

"Kemudian para tersangka menurunkan korban di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dalam keadaan pada bagian wajah ditutupi sarung dan tangan terikat ke belakang," imbuhnya.

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan dua orang pelaku AH dan AM. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(wnv/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads