Bareskrim Akan Periksa 2 Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU Hari Ini

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 12:01 WIB
Panji Gumilang (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta -

Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dua orang yang dipanggil di antaranya adalah anak Panji Gumilang.

"Saksi yang pertama IP, itu jabatannya Ketua Pengurus Yayasan. Saudara IP ini adalah anak kandung PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (25/7/2023).

Selain itu, kata Ramadhan, akan dipanggil anak Panji Gumilang yang lain berinisial AP. Ada pula Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.

"Kedua, AP. Sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga. Kemudian, IS bendahara," sebutnya.

Namun Ramadhan masih belum membeberkan kelima saksi lainnya yang juga dipanggil hari ini. Dia mengatakan pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

"Rencana pemeriksaan jam 10.00 WIB. Tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU Saudara PG," tambah dia.

Ramadhan sendiri sebelumnya mengatakan hari ini akan ada 8 orang saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.

"Delapan orang (diperiksa)," kata dia.

Ramadhan mengatakan belum diketahui apakah 8 orang saksi itu akan memenuhi panggilan hari ini. Ramadhan mengaku akan segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan.

"Saya belum dapat update-nya kalau itu (konfirmasi kehadiran). Nanti kita sampaikan sekalian saya nanya berapa yang hadir apa nggak," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan dari Yayasan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi dalam perkara itu. Whisnu mengatakan akan memeriksa 10 saksi pada pekan ini.

"(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (24/7).

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork