Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyandang Disabilitas Mental Dibui 20 Tahun

Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyandang Disabilitas Mental Dibui 20 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 10:53 WIB
Uli Parulian Sihombing
Uli Parulian Sihombing (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM sedang menyelidiki terduga disabilitas mental yang dihukum 20 tahun penjara, Awo Gihali (42). Bila Awo terbukti disabilitas mental, bisa menjadi novum untuk membebaskannya.

"Komnas HAM sedang memantau kasus dugaan terpidana yang mengalami disabilitas mental tapi tetap dihukum oleh MA 20 tahun penjara, tadinya hukuman mati," kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Pihak Komnas HAM telah menemui langsung Awo Gihali di LP Ternate. Dari penampakan visual, Awo memang mengalami gangguan mental. Namun, untuk memastikannya, Komnas HAM akan menggandeng pihak yang kompeten menilainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang meminta pengacara Awo mendapatkan asesmen dari dokter ahli jiwa," ungkap Uli, yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed).

Komnas HAM akan menunggu hasil pemeriksaan dokter tersebut. Setelah itu, akan dilakukan langkah hukum bila terbukti disabilitas mental. Selama persidangan hingga vonis kasasi, dugaan disabilitas mental belum pernah diajukan bukti untuk meringankan/membebaskan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Iya (bisa jadi novum)," ucap Uli.

Kasus Pembunuhan

Kasus bermula saat Hebel Lilinger dan sejumlah orang berburu hewan dan mencari kayu gaharu di dalam hutan Waci. Mereka berangkat dari Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Maba Selatan, Halmahera, pada 25 Maret 2019. Dalam berburu itu, mereka melengkapi diri dengan parang, tombak, panah, dan puluhan anak panah.

Untuk masuk ke dalam hutan, mereka menggunakan sampan kecil (ketinting) selama satu hari penuh menyusuri anak sungai di kawasan hutan Waci. Ketika senja datang, mereka membuat rumah peristirahatan (bungasili) di sekitar sungai.

Pada saat bersamaan, mereka mendengar rombongan Habibu dkk yang juga berburu di lokasi yang sama. Habel memerintahkan kawan-kawannya untuk mencari Habibu dan membunuhnya. Pangkalnya, terjadi dendam kesumat di antara dua kelompok itu karena buntut pertikaian yang berkelanjutan. Bentrok berdarah tidak terhindarkan. Akibatnya, Habibu, Karim, dan Yusuf tewas mengenaskan.

Perang antarkelompok masyarakat ini bikin geger. Polisi bergerak dan menangkap para pelaku. Mereka kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Saosio. Duduk sebagai terdakwa yaitu:

1. Habel Lilinger
2. Hago Baikole
3. Rinto Tojouw
4. Toduba Hakaru
5. Awo Gihali
6. Saptu Tojou

Pada 30 Maret 2020, PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Habel dan Hago. Kemudian Saptu dan Todubu dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Awo dan Rinto dihukum 16 tahun penjara.

Jaksa tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding. Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan yang terjadi di hutan Waci bukan pertama kali terjadi. Dampak peristiwa itu maupun kejadian yang sudah pernah terjadi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakat, khususnya di Desa Waci. Majelis tinggi mengabulkan permohonan jaksa.

"Menyatakan Terdakwa I Habel Lilinger alias Hambiki alias Niklas Dilingir, terdakwa II Hago Baikole alias Hago, terdakwa III Rinto Tojou alias Rinto, terdakwa IV Toduba Hakaru alias Toduba, terdakwa V Awo Gihali alias Awo, dan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer," ujar majelis PT Maluku Utara yang dilansir di website Mahkamah Agung, Senin (11/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Nardiman dengan anggota Herus Mustofa dan Mion Ginting. Majelis sepakat mengubah hukuman para terdakwa menjadi:

1. Habel Lilinger dihukum mati.
2. Hago Baikole dihukum mati.
3. Rinto Tojouw dihukum 20 tahun penjara
4. Toduba Hakaru dihukum penjara seumur hidup.
5. Awo Gihali dihukum 20 tahun penjara
6. Saptu Tojou dihukum penjara seumur hidup.

"Perbuatan para terdakwa adalah sangat sadis tanpa perikemanusiaan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada suatu motif sama sekali dan hal tersebut adalah merupakan hal yang sangat memberatkan bagi para terdakwa dan tidak ada hal yang dapat meringankan diri terdakwa-terdakwa," ujar majelis banding dengan suara bulat.

Mereka lalu mengajukan kasasi tapi ditolak pada 20 September 2020. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sofyan Sitompul.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads