Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan keanehan pada transaksi keuangan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Diketahui, penyidik bakal mulai memintai keterangan para saksi mulai besok.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 saksi pada pekan ini.
"(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Namun, Whisnu masih belum merinci lebih detail soal siapa saja 10 orang saksi yang bakal dimintai keterangan.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, pihaknya bakal memintai keterangan dari yayasan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi dalam perkara itu. Kendati begitu, dia pun belum menjelaskan detail waktu pihak yayasan akan dipanggil.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tulungagung itu menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji)," kata Whisnu.
Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7).
Sebagai informasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
Simak juga Video 'Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan':
(knv/knv)