Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Setelah mencabut gugatan ke Menko Polhukam Mahfud Md, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
detikcom sudah menghubungi pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, terkait gugatan ini. Namun belum ada respons dari pihak Panji.
Respons Ridwan Kamil
Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.
"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," imbuhnya.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," katanya.
Simak Video: Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan