Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Ridwan Kamil pun mengaku siap menghadapi gugatan itu dan berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.
"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya, Senin (24/7/2023).
RK pun mengungkit janjinya sebagai orang nomor satu di Jawa Barat. Dia mengatakan wajib membela umat dan syariat di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," jelas RK.
Lebih lanjut, RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan. Dia juga mengungkapkan mendapat amanah dari kakeknya untuk membela agama dan negara.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," katanya.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima Kasih dan Hatur Nuhun," sambungnya.
Selanjutnya
Panji Gumilang Gugat RK
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
detikcom sudah menghubungi pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, terkait gugatan ini. Namun, belum ada respons dari pihak Panji.