Berakhir Gugatan Rp 5 T Panji Gumilang Sebelum Mahfud Melawan di Pengadilan

Berakhir Gugatan Rp 5 T Panji Gumilang Sebelum Mahfud Melawan di Pengadilan

Anggi Muliawati, Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 23 Jul 2023 08:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Panji Gumilang (kemeja hitam dan peci hitam). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Gugatan Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun berakhir sebelum Mahfud memberi perlawanan dalam persidangan.

Dilihat detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu terdaftar sejak Senin (17/7/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.

Mahfud Siap Melawan

Mahfud pun merespons santai gugatan Rp 5 triliun oleh Panji Gumilang itu. Mahfud mengatakan siap meladeni gugatan itu.

ADVERTISEMENT

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengatakan pengusutan dugaan pidana dengan terlapor Panji Gumilang di Bareskrim Polri tetap berjalan. Dia juga menyinggung rekening Panji Gumilang yang sudah dibekukan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya.

Mahfud juga menganggap gugatan itu masalah enteng. Dia tak mau memikirkan gugatan itu.

"Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi, tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku ogah membaca isi gugatan dari Panji Gumilang. Dia mengatakan gugatan itu sebagai masalah yang enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja," ucap Mahfud.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan

[Gambas:Video 20detik]



Panji Gumilang Cabut Laporan

Terbaru, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun yang diajukannnya terhadap Mahfud Md. Panji telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan itu lewat pengacaranya.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli mengatakan Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia mengatakan surat itu hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.

"Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," jelasnya.

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu," sambung Zulkifli.

Alasan Panji Cabut Gugatan

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Salah satunya, kata Hendra, Panji menganggap Mahfud sebagai orang baik dan merupakan sesama alumni HMI.

"Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra.

Hendra mengaku tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara Panji dan Mahfud sebelum gugatan dicabut. Namun Panji Gumilang, kata Hendra, menginstruksikan pengacaranya untuk mencabut gugatan tersebut.

"Jadi mungkin kembali lagilah pada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kita kurang paham. Yang jelas, ketika kami diminta mengurungkan gugatan itu, ya tentunya kembali lagi pada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads