Sidang etik Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak digelar hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal tetap mengadili dugaan pelanggaran Tanak terkait chat dengan pejabat Kementerian ESDM bernama Muhammad Idris Froyoto Sihite.
"Iya sidangnya hari ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Johanis Tanak diketahui bakal absen dalam sidang etiknya hari ini. Dia meminta penundaan sidang setelah mengaku masih cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak mengatakan sidang etik tetap digelar hari ini. Kondisi Tanak yang masih cuti akan dipertimbangkan dalam sidang nantinya.
"Sidang dibuka dulu, dibacakan suratnya permohonan penundaan. Ya sidang ditunda nggak ada masalah itu," ujar Tumpak.
Johanis Tanak Yakin Tak Langgar Aturan
Johanis Tanak juga telah angkat bicara soal sidang etiknya. Tanak mengaku heran setelah diduga melakukan pelanggaran etik.
Tanak mengaku siap menjalani sidang etik. Dia meyakini tidak ada aturan yang dilanggarnya dalam menjalani tugas sebagai pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (22/7).
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM. Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.
Lihat Video: Kadis PUPR Papua Diduga Dapat Imbalan Rp 300 Juta
(ygs/zap)