Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN Farazandi Fidinansyah mengusulkan untuk memanggil PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Farazandi meminta JakPro memberikan penjelasan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu.
"Kami di Komisi B perlu memanggil jajaran direksi BUMD JakPro untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini. Jakpro mengerjakan banyak sekali projek di Jakarta. Jangan sampai ini jadi preseden buruk terhadap projek lainnya yang sudah dikerjakan, selain revitalisasi TIM," kata Farazandi kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Farazandi berharap pemanggilan JakPro bisa dilakukan akhir bulan Juli ini. Dia menyebut perlu mengetahui detail permasalahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usulkan dulu ke Pimpinan Komisi B, mungkin akhir bulan ini. Kami di Komisi B belum terinformasikan secara detail perkara ini. Lalu tiba-tiba sudah ada hasil putusan KPPU, sehingga kami perlu tau kronologis nya dan langkah selanjutnya dari JakPro," katanya.
Farazandi menilai kasus ini merupakan peringatan atau kartu kuning untuk JakPro. Dia meminta adanya pembenahan terkait sistem tender.
"Ibaratnya kartu kuning untuk JakPro. Tanggung jawab besar untuk Pak Iwan Takwin (Dirut JakPro) dan jajaran untuk segera membenahi sistem tender dan kerja sama di JakPro. Jangan sampai terulang lagi, jangan sampai kena kartu merah," tuturnya.
Selain itu, Farazandi masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh JakPro. Dia meminta ke depannya JakPro melakukan pembenahan.
"Kita tunggu kelanjutan hasil banding JakPro, silahkan JakPro berproses secara hukum yang berlaku. Apapun hasilnya hal ini merupakan 'wake up call' kepada JakPro untuk segera berbenah. Karena hasil putusan ini bisa merugikan JakPro baik secara materil, maupun nama baik perusahaan," tuturnya.
PDIP Singgung Beban Tugas JakPro
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga menyoroti putusan KPPU yang menyatakan JakPro kongkalingkong soal tender revitalisasi TIM. Gilbert menyinggung beban tugas yang diberikan kepada JakPro.
"Kita tentu terkejut banyaknya persoalan yang dihadapi oleh JakPro, sebagai buah dari penugasan berlebihan oleh Anies sewaktu jadi Gubernur. Tentu Direksi Jakpro sekarang yang kewalahan menghadapi persoalan ini. Saya perkirakan ini terjadi di era DWD sebagai Dirut," kata Gilber saat dihubungi terpisah.
JakPro akan melakukan banding terkait putusan KPPU ini. Gilbert menunggu bukti yang akan dibawa JakPro dalam banding.
"KPPU tentu berwenang memutuskan seperti dalam keputusan mereka. Apakah JakPro mempunyai bukti baru untuk banding, masih kita tunggu," tuturnya.
![]() |
Selengkapnya pada halaman berikut.
Lihat juga Video: Luhut: Penindakan di KPK Fungsi Terakhir, Jangan Didramatisir!
Gilbert menekankan bahwa persekongkolan dalam tender ini praktik yang tidak baik. Dia meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi BUMD lainnya.
"Tetapi praktik persekongkolan dalam tender tidak baik, dan dilarang UU. Ini juga patut menjadi pembelajaran buat BUMD lain," jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PKS Abdul Aziz putusan KPPU itu tidak berhubungan dengan beban tugas JakPro. Aziz menunggu proses banding yang akan diajukan JakPro.
"Menurut saya tidak ada hubungan penugasan dan perkara KPPU tersebut, perkara ini belum inkrah masih bisa banding silahkan JakPro sebagai perusahaan profesional melakukan banding sampai ada keputusan inkrah," kata Aziz kepada wartawan.
![]() |
Namun demikian, Aziz memberikan sejumlah masukan kepada JakPro. Dia meminta JakPro bekerja profesional dan taat aturan.
"Jaga profesionalisme dan taat pada aturan hukum, semoga dapat terus berkembang menjadi perusahaan kelas dunia," ujar dia.
KPPU Putuskan JakPro Melanggar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi TIM. Adapun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender. JakPro termasuk salah satu di antaranya.
"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).
Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.
PT Jakpro menghormati proses yang berjalan. Namun, PT Jakpro akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan KPPU.
"JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7).