Mahasiswa Orla Diberi Waktu 3 Tahun Pilih Kewarganegaraan
Rabu, 27 Sep 2006 15:21 WIB
Jakarta -
Warga negara Indonesia yang berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan. Mereka diberi waktu 3 tahun untuk menentukan pilihan.Demikian disampaikan Menkum HAM Hamid Awaludin usai rapat kerja dengan Pansus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2006).Dikatakan dia, UU 12/2006 pasal 41 tentang Kewarganegaraan, tidak bicara secara spesifik tentang mahasiswa ikatan dinas (eks mahid), tetapi WNI yang berada di luar negeri karena yang satu dan lain hal tidak bisa melaporkan diri selama 5 tahun berturut-turut."Mereka kita beri waktu 3 tahun untuk kembali menentukan mau atau tidak menjadi WNI lagi. Ini kategori yang kita pakai," kata Hamid.Menurut dia, Presiden SBY memberi waktu 4 minggu untuk menyelesaikan kewarganageraan orang Indonesia yang berpuluh tahun di luar negeri."Secara spesifik ada sekelompok warga Indonesia yang tergolong eks mahid yang dikirim pemerintah belajar tahun 1960-an. Ketika terjadi perubahan pemerintahan, mereka tidak bisa kembali karena kebijakan pemerintah waktu itu," terang mantan anggota KPU ini."Pandangan presiden, kita bangsa yang sangat terbuka, mengedepankan kemanusiaan, kedamaian dan rekonsiliasi. Kini saatnya saudara kita kembali ke wilayah Indonesia dan memperoleh kembali kewarganegaraannya," lanjutnya.Dituturkan Hamid, tercatat 579 orang Indonesia tersebar di seluruh Eropa. Di Kuba ada 2 orang, sementara di Cina tidak ada.
(aan/sss)










































