Ahmad Ali Adukan Kejati Sulsel ke Komnas HAM
Rabu, 27 Sep 2006 15:11 WIB
Jakarta - Merasa mendapat perlakuan tidak adil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), mantan dekan FH Universitas Hasanuddin (UNHAS), Ahmad Ali mengadu ke Komnas HAM. Ahmad Ali yang masih menjadi anggota Komnas HAM ini menilai keputusan Kejati Sulsel yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) program S2 non reguler FH Unhas periode 1999/2001 sarat politik."Saya memang tidak mengatakan ini politis, tapi putusan itu keluar saat saya sedang mengikuti seleksi hakim agung. Ini kebetulan ataukan seperti dipaksakan," ujar Ahmad saat jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2006).Ahmad juga membantah, tuduhan dirinya pernah menjabat sebagai ketua program S2 non reguler FH Unhas periode 1999/2001 dan melakukan penyalahgunaan dana PNBP. "Ini persoalan hukum, jadi soal pembuktian bukan pernyataan. Kalau memang saya pernah menjadi ketua program, coba buktikkan ke saya SK-nya," tantangnya.Karena semua alasan itu, Ahmad yang datang didampingi kuasa hukumnya M. Asfah A. Gau meminta kepada Komnas HAM untuk menyelidiki Kejati Sulsel. "HAM saya telah dilanggar," tukasnya.Kejati Sulsel menetapkan Ahmad sebagai tersangka pada 21 September dengan tuduhan penyalahgunaan dana PNBP program S2 non reguler FH Unhas periode 1999/2001. Atas tuduhan ini, Ahmad dituduh telah merugikan negara sebesar RP 250 juta.
(ken/jon)











































