Sosok ibu muda berinisial LA (21), yang membuang bayinya di Pasar Kaget, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), resmi ditetapkan sebagai tersangka. LA ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya membuang bayi yang baru dilahirkannya itu terekam kamera CCTV.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (21/7/2023).
Leonardus mengatakan LA saat ini ditahan polisi. Kasus LA kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangani di unit PPA Polrestro Jaktim dan ditahan," jelas Leonardus.
Viral di Medsos
Diketahui sebelumnya, aksi buang bayi ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar mulanya sebuah mobil berhenti di lokasi.
Tak berselang lama, seorang wanita turun dari mobil dan meletakkan bayi tersebut di atas meja dagangan. Bayi tersebut tampak diselimuti kain berwarna merah. Sesaat kemudian, wanita tersebut kembali menaiki mobil dan pergi dari lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus yang ada. Kurang dari 24 jam, pada Rabu (19/7) pukul 16.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pria berinisial CB (21) di rumah kontrakannya yang di Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah diinterogasi diakui oleh pelaku bahwa ia yang telah membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut di TKP bersama dengan pacar pelaku yang bernama LA (21)," ujarnya.
Bayi tersebut merupakan anak mereka dari hasil hubungan di luar nikah. Bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kontrakan LA (21) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan LA.
Simak Video 'Momen Penemuan Bayi Baru Lahir Ditemukan di Semak-semak di Tanjungpinang':